Sistem Penjaminan Mutu di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo mengikuti SPMI yang telah ditetapkan dan dilaksanakan di Universitas Dr. Soetomo. Pelaksanaan mutu di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berada di bawah tanggung jawab dan pengendalian Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum dibentuk secara kelembagaan berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor OU.231/A.52/III/2013. GPM dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh dua anggota. Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, unsur-unsur yang bertanggung jawab bersama GPM adalah: (1) Senat Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo; (2) Dekan Fakultas Hukum; (3) Para Wakil Dekan; dan (4) Semua unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo. GPM bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan penjaminan mutu, melakukan supervisi, pengawasan, serta memberikan saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada masing-masing unit kerja di fakultas. SPMI di Fakultas Hukum dilaksanakan berdasarkan siklus mutu dengan tahapan: (1) Penetapan standar: Fakultas Hukum telah menetapkan standar mutu untuk semua aspek penyelenggaraan pendidikan; (2) Pelaksanaan mutu: Pelaksanaan mutu menjadi tanggung jawab bersama bagi semua unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo; (3) Evaluasi: Evaluasi pelaksanaan mutu dilaksanakan dalam bentuk audit internal mutu (AIM UKPA), monitoring dan evaluasi, IKAD, SKP, LKD, dan bentuk evaluasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan standar evaluasi mutu Universitas Dr. Soetomo; (4) Pengendalian: Pengendalian diwujudkan dengan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan mutu internal yang dilakukan dalam bentuk audit mutu. Pelaksanaan rekomendasi audit juga berfungsi sebagai bentuk pengendalian mutu; (5) Peningkatan mutu: Dilaksanakan setelah siklus mutu dilewati. Peningkatan standar merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi setelah pelaksanaan audit, monev, dan evaluasi lainnya terhadap pelaksanaan standar mutu.
Proses penjaminan mutu di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo dilaksanakan dalam lima tahapan siklus mutu, yaitu:
1) Penetapan Standar: Fakultas Hukum telah menetapkan standar mutu untuk semua aspek penyelenggaraan pendidikan, yang mencakup kurikulum, pengajaran, penelitian, dan pelayanan kepada mahasiswa.
2) Pelaksanaan Mutu: Setiap unsur di Fakultas Hukum bertanggung jawab untuk melaksanakan mutu sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
3) Evaluasi: Evaluasi dilakukan melalui audit internal mutu (AIM UKPA), monitoring dan evaluasi, serta mekanisme lain yang sesuai dengan standar evaluasi mutu yang ditetapkan oleh Universitas Dr. Soetomo.
4) Pengendalian: Pengendalian mutu dilakukan dengan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaksanaan rekomendasi audit sebagai langkah pengendalian mutu yang lebih baik.
5) Peningkatan Mutu: Setelah siklus mutu selesai, peningkatan mutu dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki hasil yang ada berdasarkan rekomendasi dari audit dan evaluasi yang dilakukan, sehingga standar mutu terus meningkat dari waktu ke waktu.